top of page
Search

Cara Daftar NIB (Nomor Induk Berusaha) Untuk UMKM 2021

Writer's picture: Arief BachtiarArief Bachtiar

Updated: Sep 15, 2021

Kabar baik untuk para pelaku usaha. Saat ini pemerintah telah mengembangkan program OSS atau Online Single Submission.



Program OSS ini adalah sebuah sistem terintegrasi berbasis digital yang diluncurkan untuk membantu para pelaku usaha dalam mengurus berbagai keperluan administrasi untuk usahanya, salah satunya adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Beragam kelengkapan administrasi ini juga diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Keci dan Menengah (UMKM). Dengan memiliki NIB dan SKU, para pelaku usaha dapat dimudahkan untuk beragam keperluan administrasi guna mendapatkan akses permodalan, pinjaman, maupun pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun swasta. Pengen tau cara pengurusannya? Yuk, ikuti langkah-langakahnya di sini :

Cara Registrasi Akun OSS


  1. Akses website OSS di https://oss.go.id.

  2. Pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, kemudian klik “Daftar” lalu akan muncul form registrasi.

  3. Isi data penajuan pada form registrasi diantaranya adalah Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

  4. Cek kembali setiap data yang telah anda isi. Pastikan data yang telah anda isi benar.

  5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, kemudian klik “Submit”.

  6. Setelah melakukan registrasi, anda akan menerima permintaan aktivasi pada email yang didaftarkan. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.


Setelah anda menyelesai proses registrasi akun OSS, selanjutnya anda dapat melakukan daftar UMKM di website OSS dengan cara berikut.


  1. Akses https://oss.go.id lalu login dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

  2. Klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

  3. Selanjutnya pilih: Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil sesuai dengan klasifikasi usaha anda.

  4. Laman akan beralih ke formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

  5. Setelah melengkapi data, klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

  6. Pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir tersebut

  7. Lengkapi data, kemudian klik “Simpan” dan “Lanjutkan”. Bila anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, anda dapat menambahkan usaha anda yang lainnya dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”. Prosesnya penambahan usaha kedua dan seterusnya sama seperti proses pendaftaran usaha anda yang pertama (lihat point 4). Bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”.

  8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

  9. Anda akan menerima tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

  10. Beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses terselesaikan, maka anda dapat melihat tampilan Output NIB dan Izin Usaha. Anda juga dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan “Preview Draft NIB” yang tertera pada laman.


Draft NIB tersebut dapat anda simpan untuk kemudian dicetak dalam bentuk hard copy. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol “Preview Izin Usaha QR”. Website OSS juga memberikan layanan bantuan teknis perizinan melalui emaik ke info@bpkm.go.id. Selamat mencoba!



104 views0 comments

Comentarios


bottom of page