top of page
Search
  • Writer's pictureArief Bachtiar

Perlukah Mengurus Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) di tahun 2021?

Updated: Sep 15, 2021

Industri Rumah tangga saat ini menjadi primadona bagi para pelaku usaha UMKM di tengah pandemi.


Selain kemudahan dalam mengelolanya, minimnya modal yang diperlukan, serta pembatasan yang saat ini sedang diterapkan dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19 membuat model industry rumah tangga dilirik oleh banyak pelaku UMKM. Sayangnya, banyak pelaku Industri Rumah Tangga yang tidak peduli dengan berbagai administrasi yang harus dilengkapi, salah satunya adalah Izin PIRT. Lantas apa sih PIRT itu?

PIRT adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk industri makanan atau minuman berskala rumahan. Umumnya izin ini berupa sertifikat dengan 15 digit nomor yang berguna untuk memberikan rasa aman kepada konsumen dari produk kita. Dengan adanya 15 digit nomer ini, konsumen dapat memberikan kepercayaan lebih kepada produk yang mereka konsumsi, karena nomer ini dapat ditelusuri melalui https://cekbpom.pom.go.id/

Kehadiran nomor PIRT dalam kemasan produk anda akan menjadi sebuah daya Tarik bagi konsumen untuk memutuskan pembelian. PIRT juga menjadi bukti bahwa produk anda sudah sesuai dengan standar yang diharuskan oleh regulasi terkait. Pengurusan PIRT bukan hanya mengharuskan anda untuk mengikuti setiap langkah administrasi, namun pengurusan ini juga mengharuskan anda untuk faham tentang bagaimana pengelolaan Produk makanan dan minuman yang tepat dan sesuai dengan standar.

Setiap tahunnya, kementrian maupun badan yang terkait dengan PIRT selalu melakukan evaluasi tentang produk yang dapat dikeluarkan izin PIRT-nya. Karena dalam beberapa tahun terakhir, ada produk-produk yang tidak lagi dapat melakukan pengurusan PIRT, melainkan legalitasnya harus berupa izin BPOM. Anda dapat melakukan pengecekan dan konsultasi terkait pengurusan PIRT melalui dinas kesehatan di lokasi anda berada. Pengurusannya tidak sulit, hanya saja prosesnya cukup panjang karena harus melalui proses pelatihan, pengecekan lab, survei serta beberapa syarat lainnya hingga produk anda dianggap layak untuk memiliki PIRT. Silahkan kunjungi https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/694 untuk mendapatkan info lebih detail tentang pengurusan PIRT. Selamat mencoba!


15 views0 comments
bottom of page